PENGESAHAN SURAT NIKAH

PENGESAHAN SURAT NIKAH DARI INDONESIA UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA MALAYSIA ATAU WARGA NEGARA INDONESIA PEMEGANG IC (Identification Card)/Penduduk Tetap Malaysia 

Pengesahan surat nikah diberikan untuk kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, Untuk Muslim adalah Kantor Urusan Agama (KUA) atau Non Muslim, Akta nikah yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Pengesahan surat nikah ini diperlukan untuk mendaftarkan/melaporkan pernikahan di Jabatan Agama Islam untuk muslim dan Jabatan Pendaftaran Negara untuk Non Muslim.

Pengesahan surat nikah juga diperlukan untuk surat kelahiran anak, permohonan kewarganegaraan, dan memohon visa untuk tinggal di Malaysia atas dasar perkawinan dengan Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Indonesia pemegang IC (idecntification card) /penduduk tetap Malaysia

Untuk melihat alur permohonan pengesahan buku nikah silahkan klik disini 

Untuk melihat alur permohonan visa tinggal di Malaysia setelah mendapatkan pengesahan buku nikah dari KBRI Kuala Lumpur silahkan klik disini  

A.PENGESAHAN SURAT NIKAH MUSLIM 

Persyaratan :

Kutipan akta nikah suami istri dari Kantor Urusan Agama (Asli)
Paspor suami dan istri
IC (Identification Card)
Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat Malaysia di Indonesia, untuk warga negara Malaysia (Copy)
Borang Permohonan Berkhawin Luar Negara dari Jabatan Agama Islam Malaysia, untuk warga negara Malaysia (copy)
Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Indonesia, untuk warga negara Indonesia, pemegang IC (Identification Card) – Asli dan Copy  

B.PENGESAHAN SURAT NIKAH NON MUSLIM 

Persyaratan :

Akta Perkawinan suami istri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Paspor suami dan istri
IC, untuk warga Negara Malaysia
Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat Malaysia di Indonesia, untuk warga negara Malaysia (Copy)
Surat Keterangan Status dari Jabatan Pendaftaran Negara (JPN), Untuk Warga Negara Malaysia (Copy)
KTP/Surat keterangan status dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk Warga Negara Indonesia (Copy)
===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
================
*CARA MELIHAT TESTIMONI YANG BENAR*

Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;

  1. Buka Google atau Google MAP
  2. Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
  3. Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
  4. Klik Ulasan / Review
  5. Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:

  • Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
+ SEMOGA BERMANFAAT +